Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani meminta aturan pendaftaran usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam UU Cipta Kerja dapat dipermudah, baik dilakukan secara daring maupun luring.Ketidaksesuaian ketentuan dalam RPP dengan UU Cipta Kerja ini harus menjadi perhatian bersama.
Dalam pertemuan terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Franky menyinggung temuan sementara adanya ketidaksesuaian beberapa poin Rancangan Peraturan Pemerintah dengan UU Cipta Kerja.
Salah satunya, kata Franky dalam keterangan di Jakarta, Jumat, yakni pada Pasal 91 UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring atau luring. Namun dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.
"Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet," kata Franky.
Baca juga: Anggota DPR: implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama
TSA memaparkan hasil aspirasi yang diterima dan penelaahan oleh TSA terhadap berbagai peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Temuan lain terdapat pada Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Akan tetapi dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Selanjutnya, Pasal 92 UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif untuk usaha mikro dan kecil, sedangkan dalam Pasal 77 RPP dituliskan bahwa insentif diberikan untuk usaha mikro.
"Ketidaksesuaian ketentuan dalam RPP dengan UU Cipta Kerja ini harus menjadi perhatian bersama," kata dia.
Baca juga: Luhut apresiasi ada 3,4 juta UMKM masuk sistem digital
Selain temuan sementara yang perlu menjadi perhatian, TSA juga menyampaikan laporan kinerja sejak dibentuknya tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020.
Sejauh ini, TSA telah bertemu dengan lebih dari 112 komunitas dalam lebih dari 15 event yang diselenggarakan oleh TSA baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat. TSA juga telah mengalokasikan anggota tim ke dalam klaster-klaster untuk mengoptimalkan penyerapan aspirasi dan penelaahan serta pembuatan rekomendasi.
TSA sudah menerima total 122 aspirasi tercatat hingga Selasa 22 Desember 2020. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
"Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021," kata Dyah.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020