“Tentu peningkatan itu disebabkan berbagai faktor, salah satunya karena aktifnya petugas mencari informasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat.
Audie mengatakan tidak menutup kemungkinan ada beberapa kasus yang mungkin tidak terpantau oleh petugas kepolisian di wilayahnya, karena korban atau masyarakat tidak melaporkan ke aparat kepolisian.
Namun Audie menegaskan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak menjadi komitmen Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyatakan pihaknya menangani dan memulihkan anak yang menjadi korban kekerasan secara maksimal dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam penanganan terhadap korban anak, kami bekerja sama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sehingga tujuan restorasi fisik dan psikis korban terlaksana,” ujar Arsya.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi penindakan yang dilakukukan Polres Metro Jakarta Barat saat kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 14 persen pada masa pandemi COVID-19.
“Karena ini merupakan kejahatan serius, dan kita dorong Polres Metro Jakarta Barat untuk memberi hukuman yang setinggi-tingginya,” ujar Elvina.
Menurut dia, perlu ada pemberatan dalam kasus persetubuhan anak, terutama pencabulan oleh ayah kandung maupun guru sekolah.
Tersangka tersebut bisa dikenai pidana tambahan dengan pengumuman identitasnya secara publik, untuk menambah efek jera.
Selain itu, pihaknya mengupayakan perlindungan anak terhadap trauma, pemastian masalah psikososial maupun pendampingan untuk penegakan hukum.
“Mudah-mudahan pelaku dapat diberikan efek jera supaya anak-anak terlindungi,” tutur Elvina.
Baca juga: Polisi ringkus guru olahraga pelaku kejahatan seksual terhadap murid
Baca juga: Polisi bekuk pria terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandung
Baca juga: Gesit, Polrestro Jakbar ringkus penganiaya dokter kurang dari 12 jam
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020