Polisi ringkus dua residivis jambret ponsel

26 Desember 2020 21:48 WIB
Polisi ringkus dua residivis jambret ponsel
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua residivis jambret telepon seluler (ponsel) AH (24) dan HS (24),  pada Kamis (24/12) atau malam Natal.

"Ya benar, dua pelaku kita amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung di Jakarta, Sabtu.

Aksi dua pelaku jambret tersebut terungkap berkat kesigapan polisi yang sedang melaksanakan pengamanan gereja saat malam Natal di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang menggunakan ponsel di depan warung nasi.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan teman - temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pelaku penjambretan ponsel

Pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku
​​​​​langsung naik motor dan melarikan diri.

Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja, mendengar teriakan korban yang dijambret oleh dua pelaku tersebut.

Pelaku AH ditangkap dengan dibantu oleh warga sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa ponsel hasil kejahatan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah membeberkan, berkat keterangan pelaku AS dan hasil pengembangan, pelaku HS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan, Jumat (25/12).

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yakni di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan. Mereka melakukan kejahatan dengan modus menodongkan senjata tajam dan tidak segan-segan mengancam korbannya," kata dia.

Baca juga: Tiga pelajar terancam 9 tahun penjara karena menjambret ponsel

Pelaku baru keluar penjara sekitar empat bulan, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020