"Dengan dilantik oleh Bapak Presiden, maka tentu akan memberikan legitimasi yang sangat kuat kepada DEN. Apalagi, DEN diketuai langsung oleh Bapak Presiden," katanya di Jakarta, Senin.
Menurut Eddy, DEN membutuhkan legitimasi kuat mengingat peran dan fungsinya, yang sangat sentral dalam merancang kebijakan energi nasional (KEN), memerlukan koordinasi lintas sektor atau kementerian.
Selain itu, ia mengatakan, rencana umum energi nasional atau RUEN memerlukan masukan dari DEN terutama terkait kemandirian energi dan energi baru terbarukan (EBT).
Baca juga: DPR harapkan Presiden Jokowi lantik anggota Dewan Energi Nasional
"Kedua isu itu yakni persoalan kemandirian energi dan EBT sangat penting ke depannya dan ini yang harus segera ditangani oleh DEN," katanya.
Termasuk pula, lanjutnya, permasalahan penurunan produksi minyak, sehingga impor makin membengkak, yang perlu masukan dari DEN khususnya terkait iklim investasi yang lebih menarik.
"Banyak hal penting yang harus segera dilakukan DEN ke depannya, sehingga kami berharap DEN ini lebih kuat, lebih aktif, produktif, dan solutif, untuk menuju kemandirian energi," ujar Eddy Soeparno.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Menurut dia, sesuai UU, DEN diketuai Presiden dengan anggotanya terdiri atas tujuh menteri terkait dan delapan dari unsur pemangku kepentingan.
"Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ini diseleksi oleh Presiden bersama DPR dan ditetapkan oleh Presiden, karenanya cukup layak kalau dilantik juga oleh Presiden. Anggota DEN ini kan bukan bawahan Menteri," katanya.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan posisi Dewan Energi Nasional segera diisi
Ia menambahkan selama ini, fungsi DEN dalam pengawasan implementasi KEN masih belum optimal, termasuk juga dalam penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi nasional, sehingga perlu lebih ditingkatkan.
Penyebab DEN belum optimal, menurut dia, dalam tataran operasional manajemen, DEN berada di bawah Kementerian ESDM atau menteri yang membidangi energi.
"Dalam pengawasan, seringkali yang menjadi objek pengawasannya adalah Kementerian ESDM yang menterinya adalah Ketua Harian DEN. Ini memunculkan kondisi ewuh pakewuh," ujarnya.
Dalam pengawasan ini, tambahnya, DEN juga kurang greget, karena tidak ada evaluasi dan rekomendasi untuk langkah intervensi sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan.
Semestinya, lanjut Mulyanto, DEN lebih mandiri dari aspek manajemen operasional kelembagaan dan juga dalam aspek pengawasan.
"Ke depan, penguatan kelembagaan DEN ini menjadi penting, sehingga kita dapat mengawal untuk dapat memastikan implementasi KEN ini berjalan dan tercapai dengan baik sesuai arah yang telah digariskan," katanya.
Sebelumnya, pada 7 Desember 2020, Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan delapan Calon Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025.
Kedelapan Calon Anggota DEN terpilih tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi; Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri; Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen; As Natio Lasman dari unsur teknologi; dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.
Sesuai UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, struktur organisasi DEN terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pimpinan DEN adalah Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan Menteri ESDM sebagai ketua harian.
Sedangkan, Anggota DEN terdiri atas tujuh menteri dari unsur pemerintah dan delapan orang dari unsur pemangku kepentingan.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020