• Beranda
  • Berita
  • KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021

KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021

28 Desember 2020 13:13 WIB
KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021
Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Peruburuhan 2021" dipantau dari Jakarta pada Senin (28/12/2020). ANTARA/Prisca Triferna.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi COVID-19 masih akan memberikan dampak besar terhadap buruh secara umum dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan 2021" mengatakan bahwa COVID-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan juga berdampak kepada pengurus serikat pekerja, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia terkonfirmasi meninggal karenanya.

"Angka positif COVID-19 di kalangan buruh meningkat tajam," kata Said dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Senin.

Selain kesehatan, COVID-19 juga berdampak terhadap produktivitas buruh dengan pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja.

Baca juga: Hakim ingatkan UU Ketenagakerjaan tak bisa jadi batu uji UU Ciptaker

Baca juga: MK gelar sidang perdana gugatan KSPI


"Maka terkait resesi ekonomi, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujarnya.

Terkait hal itu, KSPI memperkirakan pada 2021 masih akan ada prospek resesi yang akan terus memberikan dampak besar terhadap sektor perburuhan dengan masih adanya PHK di berbagai sektor seperti pariwisata dan manufaktur.

Karena itu dia menyimpulkan bahwa isu perburuhan pada 2021 masih akan dibayangi oleh dampak pandemi COVID-19 baik bagi kesehatan pekerja maupun kondisi perekonomiannya, resesi ekonomi yang masih terjadi dan isu UU Cipta Kerja.

Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya akan dampak UU yang telah disahkan pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di 2021. Menurut dia, Cipta Kerja akan itu berpengaruh dalam perubahan kondisi ketenagakerjaan dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing.*

Baca juga: Di Kemnaker, buruh aksi usung isu UU Cipta Kerja dan UMP 2021

Baca juga: KSPI Jateng dukung Ganjar hadapi gugatan Apindo terkait UMP

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020