Perusahaan penyedia energi baru terbarukan (EBT), PT Kencana Energi Lestari Tbk akan terus berupaya untuk mengembangkan energi terbarukan di Indonesia seiring dengan tren global yang menuju energi yang ramah lingkungan.Kalau di luar negeri pada 2050, pembangkit fosil nonaktif. Indonesia bisa kalau kita serius mengembangkan potensi energi hijau yang kita miliki
"Kalau di luar negeri pada 2050, pembangkit fosil nonaktif. Indonesia bisa kalau kita serius mengembangkan potensi energi hijau yang kita miliki," ujar Wakil Presiden Direktur Kencana Energi Lestari, Wilson Maknawi dalam webinar bertema "Membedah Strategi Pembangunan Energi Terbarukan Kencana Energi", di Jakarta, Senin.
Indonesia, lanjut dia, merupakan negara dengan potensi EBT yang melimpah. Dengan demikian tidak perlu khawatir pasokan EBT berkurang bila pembangkit fosil dinonaktifkan satu saat nanti.
Untuk mencapai energi yang ramah lingkungan, menurut Wilson, pemerintah bisa membuat kebijakan yang mendukung pemanfaatan energi ramah lingkungan, salah satunya dengan memberikan subsidi bunga kredit untuk proyek EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) bisa menjawab investor yang menginginkan kepastian hukum terkait sektor tersebut.
"RUU EBT yang saat ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 harus mampu menjawab kebutuhan investor agar mereka nyaman berinvestasi di sektor energi terbarukan," katanya.
Menurut dia, akan banyak terdapat pilihan skema pendanaan pengembangan EBT jika aturan main, baik UU maupun produk hukum turunannya, mampu memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang dibutuhkan investor.
Ia juga menyatakan bahwa harus ada keberpihakan yang jelas melalui berbagai kebijakan pemerintah jika ingin target pengembangan EBT lebih cepat terealisasikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025, peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada 2050.
Baca juga: Kencana Energi cari investor kembangkan tiga pembangkit berbasis EBT
Baca juga: Pemerintah perlu fokus sumber energi alternatif selain nuklir
Baca juga: Tekan pengangguran, Pemerintah diminta garap serius energi terbarukan
Baca juga: Anggota DPR: RUU EBT harus mampu jawab keinginan investor
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020