Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) bisa menjawab investor yang menginginkan kepastian hukum terkait sektor tersebut.RUU EBT yang saat ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 harus mampu menjawab kebutuhan investor
"RUU EBT yang saat ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 harus mampu menjawab kebutuhan investor agar mereka nyaman berinvestasi di sektor energi terbarukan," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Indef apresiasi peningkatan porsi EBT dalam bauran energi nasional
Menurut dia, akan banyak terdapat pilihan skema pendanaan pengembangan EBT jika aturan main, baik UU maupun produk hukum turunannya, mampu memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang dibutuhkan investor.
Ia juga menyatakan bahwa harus ada keberpihakan yang jelas melalui berbagai kebijakan pemerintah jika ingin target pengembangan EBT lebih cepat terealisasikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025, peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada 2050.
Baca juga: Ini upaya pemerintah dorong pengembangan EBT pada industri
Amin berpendapat bahwa jangka waktu 30 tahun atau hingga 2050 bukanlah waktu yang terbilang sebentar guna merealisasikan target tersebut.
Ia mengungkapkan Uni Eropa saat ini memiliki dana sebesar 350 juta euro untuk pengembangan EBT di Indonesia, namun mereka membutuhkan komitmen dan konsistensi kebijakan pemerintah untuk merealisasikan pengembangan EBT.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga bisa memanfaatkan dana perdagangan karbon yang dimiliki lembaga donor internasional maupun perusahaan nasional dan multinasional.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang meratifikasi Paris Agreement, yang pada 2030, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen, jika dilakukan dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen dengan bantuan Internasional.
Untuk itu, Amin Ak mendorong percepatan lahirnya undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta ataupun lembaga internasional yang ingin berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan di Tanah Air.
Baca juga: Ciptakan pasar baru energi terbarukan melalui program REBID dan REBED
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020