Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin, mengatakan pihaknya bersama Forkopimda sudah sepakat terkait larangan merayakan tahun baru.
Baca juga: Polda Babel kerahkan 1.300 personel intensifkan patroli
"Nanti tim Satgas COVID-19 akan menerbitkan surat edaran dan dikirim ke pengelola tempat hiburan dan keramaian. Untuk tempat hiburan yang tertutup maupun rumah makan maksimal pukul 22.00 WIB harus sudah tutup, jika melanggar akan ditindak," katanya.
Menurut dia, larangan merayakan tahun baru di tempat tertutup juga sudah disetujui seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.
Selain dilarang merayakan tahun baru, masyarakat juga dilarang menyalakan kembang api.
Baca juga: Polda Babel gencarkan patroli cyber antisipasi hoaks COVID-19
"Kalau mau merayakan silakan di rumah masing-masing jangan di tempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan," katanya.
Sementara untuk Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang yang selama ini menjadi pusat keramaian akan ditempatkan sejumlah personel untuk mengamankan serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Para personel akan melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun, serta mencegah adanya hiburan termasuk menyalakan kembang api.
Baca juga: Pemprov - Polda Babel perketat penyaluran dana sumbangan COVID-19
"Lokasi itu merupakan tempat terbuka, tidak ada batasan waktu asalkan tetap menetapkan protokol kesehatan," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020