• Beranda
  • Berita
  • PKS mendorong perkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PKS mendorong perkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia

28 Desember 2020 20:37 WIB
PKS mendorong perkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (ANTARA/HO)

Bersama PKS, keluarga pekerja migran kita dorong untuk dibina menjadi wirausaha

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah melakukan beberapa program untuk memperkuat kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perlindungan bagi mereka.

Beberapa program yang berjalan adalah mendorong perlindungan PMI melalui BP2MI, di antaranya pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural, Fraksi PKS bersama mitra di Kemenaker juga mendorong inovasi penempatan PMI dengan 9 inovasi.

"Bersama PKS, keluarga pekerja migran kita dorong juga untuk kita bina menjadi wirausaha dan kita dampingi. Bukan hanya keluarga, program tenaga kerja mandiri untuk purna PMI juga rutin kita lakukan," ujar Mufida dalam keterangannya, Senin.

Pada masa pandemi, Fraksi PKS juga mengirimkan masker gratis ke negara-negara penempatan PMI serta menjenguk PMI yang tengah sakit.

"Proses pembangunan balai latihan kerja di daerah asal PMI, seperti Ponorogo, Lombok, dan Madiun, Alhamdulillah terlaksana. Kemudian yang tak kalah penting adalah mendengarkan aspirasi PMI melalui webinar seperti ini, karena pandemi belum bisa menyapa langsung," ujar Mufida.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut mendorong Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah turunan UU No. 18 Tahun 2017 dan UU Cipta Kerja yang memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mufida meminta agar Pemerintah menyelesaikan pekerjaan rumah dengan menerbitkan peraturan turunan UU No 18 Tahun 2017 secara komprehensif.

Pembina PKS Sahabat Migran ini mencatat beberapa peraturan dalam UU No. 18 Tahun 2017 yang ditarik dalam UU Cipta Kerja justru mengurangi semangat perlindungan terhadap pekerja migran.

"Misal yang krusial perubahan Pasal 51 UU PMI Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal izin ini menjadi sangat penting, agar perusahaan pengelola PMI tidak main-main dalam mengirim pekerja migran," kata Mufida dalam Diskusi Daring peringatan Hari Pekerja Migran Internasional.

"Perusahaan pengelola PMI masih banyak catatan dan sering ada persoalan. Kami minta agar peraturan pemerintah tetap memberikan aturan yang ketat terhadap perusahaan pengelola PMI," ujar anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini pula.
Baca juga: PKS Malaysia bantu sembako dan masker ke pekerja migran Indonesia

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020