"Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang makin meluas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Senin.
Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan.
"Yang masih diizinkan adalah acara ijab-kabul. Kalau hajatannya tidak boleh," katanya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung kembali berlakukan jam malam
Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.
Menurut Galih, pembekuan izin ini diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.
"Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan," kata Galih.
Baca juga: Calo izin hajatan resahkan warga Tulungagung
Dijelaskan, selama kurun Desember ini, sudah ada sekitar 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka.
Dari jumlah itu, sekitar 250 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya, namun kini terpaksa dicabut kembali.
Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah warga yang terlanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.
Mereka mengaku kecewa, karena keputusan dan pemberitahuan mendadak, sementara biaya terlanjur dikeluarkan untuk perlengkapan acara, pesanan logistik atau katering serta undangan yang terlanjur tersebar.
Baca juga: Penderita COVID-19 di Tulungagung ikuti prosesi nikah secara daring
Baca juga: Pemkab Tulungagung urungkan skenario gunakan GOR sebagai RS lapangan
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020