Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hendry Agus Sutrisno mempersoalkan laporan yang sedang dan sudah diperiksa pengadilan tidak dapat ditangani Ombudsman RI ke Mahkamah Konstitusi.Kondisi seperti ini sangat tidak memberi perlindungan yang adil dan....
Pemohon, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengajukan permohonan pengujian Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pasal tersebut mengatur Ombudsman menolak laporan, di antaranya yang substansinya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan malaadministrasi dalam pemeriksaan di pengadilan.
Pemohon menyebut mengalami kasus konkret laporannya ke Ombudsman terkait dengan malaadministrasi penetapan pasal yang disangkakan kepadanya tidak diperiksa Ombudsman karena telah diperiksa lembaga peradilan saat dilakukan praperadilan.
Padahal, menurut Hendry Agus Sutrisno, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal, yakni alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah konsisten keluarkan kebijakan transportasi
Pemohon berpendapat bahwa kewenangan aspek materi berupa penerapan pasal tindak pidana terhadap suatu perkara pidana yang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik rawan penyelewengan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kondisi seperti ini sangat tidak memberi perlindungan yang adil dan tentunya merugikan hak konstitusional pemohon," ujar pemohon dalam permohonannya.
Selain itu, Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ombudsman RI didalilkannya memberi batasan tertentu yang bersifat diskriminatif dalam hal penyampaian laporan malaadministrasi oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ombudsman RI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, kemudian mengusulkan agar aspek materi pada pemeriksaan praperadilan tetap dapat diperiksa oleh Ombudsman.
Baca juga: Ombudsman minta KPK-BPK audit pengelolaan Pulau Gili Trawangan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020