"Petugas kami bersama dengan TNI-Polri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk Jembrana," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Denpasar, Selasa.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berlaku dari 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
Baca juga: Gubernur Bali: Petugas jangan loloskan penumpang tanpa surat tes cepat
Rai Darmadi mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, bagi penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa hasil tes cepat antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
"Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen, 474 di antaranya negatif dan dua lainnya positif," ucapnya seraya menyampaikan penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.
Dengan adanya SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, untuk perjalanan darat, surat tes cepat antibodi sudah tidak berlaku.
Selain itu, di lapangan juga ditemukan satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat tes cepat antibodi. "Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan tes cepat antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak, dengan terpaksa mereka harus dipulangkan," ujarnya.
Rai Darmadi menegaskan penegakan SE Gubernur Bali Nomor 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari penyebaran COVID-19.
"Seperti yang kita ketahui tren penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini cenderung naik, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," katanya.
Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali No 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Pemprov Bali-Banyuwangi sepakati perketat pintu masuk lewat Ketapang
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Bali ditutup, pengendara bermotor balik arah
Baca juga: Penyeberangan lancar, 15.844 kendaraan tinggalkan Jawa menuju Bali
"Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua memakai masker, hanya ada sekitar enam orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan," ujarnya
Pihaknya berharap dengan berbagai upaya dan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan.
"Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap protokol kesehatan serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebaran COVID-19 terutama di Bali," ujar Rai Darmadi.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020