• Beranda
  • Berita
  • Polisi kerahkan tim disiplin protokol kesehatan di tempat wisata Garut

Polisi kerahkan tim disiplin protokol kesehatan di tempat wisata Garut

30 Desember 2020 04:37 WIB
Polisi kerahkan tim disiplin protokol kesehatan di tempat wisata Garut
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono. (ANTARA/Feri Purnama)
Kepolisian Resor Garut menyiapkan tim gabungan untuk penegakkan protokol kesehatan mencegah penyebaran wabah COVID-19 di tempat wisata maupun pusat kota yang disinyalir menjadi tempat keramaian masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk kawasan wisata, hotel, penginapan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak pengelola dan sudah mulai dilakukan pengecekan terhadap jumlah tamu atau pengunjung dengan berpedoman protokol kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono di Garut, Selasa.

Ia menuturkan kepolisian bersama tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Garut siap menegakkan protokol kesehatan, salah satunya rutin menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat.

Penegakkan disiplin protokol kesehatan itu, kata dia, tidak hanya dilaksanakan oleh jajaran Polres Garut atau tingkat kabupaten, melainkan merata dilaksanakan oleh tim jajaran polsek atau tingkat kecamatan.

"Untuk penegakkan protokol kesehatan maka pelaksanaan operasi yustisi lebih masif dilakukan pihak kepolisian mulai dari level polres sampai level polsek," katanya.

Ia menyampaikan upaya lain dalam mencegah penyebaran COVID-19 yakni dengan melakukan tes cepat antigen terhadap masyarakat atau pengunjung wisata secara acak.

Selanjutnya, kata dia, upaya penegakkan protokol kesehatan lainnya dengan membubarkan setiap ada kerumunan orang di perkotaan Garut, terutama nanti saat malam pergantian tahun.

"Tindakan tegasnya adalah pembubaran kerumunan dan penghentian acara," katanya.

Ia menegaskan jajarannya tidak main-main dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari wabah COVID-19.

Tindakan tegas yang siap dilakukan kepolisian, kata dia, selain mengacu pada peraturan bupati, ada juga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

"Untuk pengelola tempat acara akan kita lakukan penegakkan hukum prokes, jika ada indikasi pelanggaran prokes," katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menambahkan wabah COVID-19 di Garut masih terjadi, untuk itu jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan, pengobatan, dan memutus rantai penularan COVID-19.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, dan menjaga imun agar tidak mudah tertular penyakit.

"Makanya saya mengimbau apa yang harus kita lakukan yaitu 3M dan menjaga imun," kata Helmi.

Baca juga: Pemkab Garut siagakan tim tes cepat di lima objek wisata

Baca juga: Pemkab Garut siapkan lima ribu tes cepat antigen jelang tahun baru


#satgascovid19
#ingatpesanibu
#jagajarak
​​​​​​​#pakaimasker
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020