• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Penegakan hukum di Indonesia 2021 harus lebih profesional

Pakar: Penegakan hukum di Indonesia 2021 harus lebih profesional

30 Desember 2020 12:45 WIB
Pakar: Penegakan hukum di Indonesia 2021 harus lebih profesional
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/HO-Aspri/am.

Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik

Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat, kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

"Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Selain itu, kata dia, penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.

Menurut dia, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang "masih tebang pilih".

Oleh karena itu ke depan, lanjut dia, penegakan hukum harus betul-betul "equality before the law" (perlindungan yang sama di depan hukum, red.).

"Tanpa pandang bulu, siapa pun orangnya. Bicara hukum, bicara bukti, bukan bicara kepentingan, termasuk kepentingan politik," katanya menegaskan.

Baca juga: Hendardi: Komitmen Presiden tegakkan hukum dukungan bagi Komnas HAM

Baca juga: Presiden tegaskan agar penegakan hukum jangan menimbulkan ketakutan


Dengan demikian, kata dia, progres penanganan hukum akan mendapatkan kepercayaan pada masyarakat.

Menurut dia, hal itu disebabkan hukum bisa bekerja dalam situasi yang steril maupun tidak steril.

"Karena tidak bekerja dalam lingkup steril, masalah-masalah nonhukum, politik, kepentingan, itu sedapat mungkin dikurangi. Hilang enggak mungkin karena hukum itu bagian dari dinamika politik, ini harus dikurangi, sehingga akan mendapatkan suatu penegakan hukum seperti yang diinginkan masyarakat," tutur-nya.

Hibnu mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus Front Pembela Islam (FPI), kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan sebagainya.

Penanganan kasus-kasus tersebut masih akan berlanjut pada tahun 2021 terutama yang mencuat di penghujung tahun 2020.

"Itu penanganan-nya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih," ujarnya.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari tantangan para penegak hukum ke depan sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan di era pandemik COVID-19 seperti saat sekarang, pemerintah harus betul-betul menggunakan penegakan hukum sebagai alat kontrol, sehingga harus tegas.

"Kalau memang denda ya harus didenda, kalau memang kurungan ya harus kurungan. Karena dengan sarana hukum yang tegas ini, paling tidak akan mengerem penyebaran COVID-19, sehingga jangan sampai penegak hukum ini lengah atau ada titik kompromi atau ada suatu kelelahan," ucap-nya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan protokol kesehatan harus betul-betul ditegakkan karena jika penegak hukum sampai lelah, akan buyar lagi dan pandemik menjadi berkepanjangan.

"Protokol kesehatan ini memang harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat. Apalagi pandemik belum selesai pada tahun 2021," katanya.

Baca juga: CICSR dukung penuh penegakan hukum terhadap Habib Rizieq

Baca juga: Cendikiawan: Intoleransi muncul karena penegakan hukum tidak baik

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020