"Jumlah anggota yang diberhentikan pada 2020 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh orang," kata Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu.
Baca juga: Kapolda Jateng: 33 polisi meninggal dunia akibat COVID-19
Dari 18 polisi yang dipecat itu, kata dia, 11 orang di antaranya tersangkut dalam tindak pidana.
Ia mengatakan keputusan pemberhentian tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi.
"Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara," katanya.
Baca juga: Kapolda Jateng: Masyarakat akan jadi "polisi" untuk dirinya sendiri
Dalam.kode etik profesi kepolisian, lanjut dia, terdapat tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan, yakni permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Polda Jateng, kata dia, menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut.
Baca juga: Kapolda Jateng: Polisi jangan seperti pemadam kebakaran
Ia menegaskan anggota polisi boleh menegakkan hukum, namun tidak dengan melanggar hukum.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020