Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata yang mengatur jam operasional khusus untuk Kamis, 31 Desember 2020, objek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB.Pengaturan jam operasional ini terkait dengan Surat dari Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Objek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru pada 31 Desember 2020.
"Pengaturan jam operasional ini terkait dengan Surat dari Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Objek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru pada 31 Desember 2020," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang di Sleman, Rabu.
Menurut dia, operasional destinasi wisata untuk tanggal 24 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 sampai 8 Januari 2021 tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Pembatasan jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun," katanya.
Baca juga: Banyuwangi tutup semua objek wisata
Ia mengatakan selanjutnya Dinas Pariwisata Sleman meminta seluruh pihak baik pengelola destinasi pariwisata, operator, wisatawan, dan masyarakat secara bersama-sama untuk berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan Cita Mas Jajar (Cuci Tangan, Memakai Masker, dan Jaga Jarak) untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kami harapkan semua pihak dapat menaatinya dan bersama-sama disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan COVID-19," katanya.
Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman juga melakukan monitoring kepatuhan terhadap surat edaran (SE) Bupati Sleman yang menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada liburan akhir tahun.
"Kegiatan monitoring kami lakukan di destinasi dan jasa wisata lainnya," katanya.
Baca juga: Disparbud Jawa Barat siapkan rapid test antigen di tempat wisata
Aris Herbandang mengatakan dalam SE Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
"Monitoring ini untuk memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan memastikan jam operasional untuk kafe, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Banda Aceh awasi tempat wisata dari pelanggaran prokes
Ia mengatakan sejak awal Desember pihaknya telah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan usaha jasa pariwisata (UJP) dalam kesiapan sarana prasarana dan pelaksanaan SOP oleh pengelola..
"Secara acak Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman, dan juga OPD terkait akan melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak baik waktu maupun lokasinya," katanya.
Ia mengatakan untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID 19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan, terutama dalam disiplin dan konsistensi penerapan SOP oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksannya oleh wisatawan.
"Baik dari Dinas Pariwisata, kecamatan, maupun Sat Pol PP Sleman, serta TNI dan juga Polri di wilayah akan melakukan monitoring, dan bila terdapat pengelola yang melanggar akan kami tindak. Hal ini sesuai dengan SE Sekda Sleman," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020