Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti sebanyak 11 dari 52 usulan sanksi yang disampaikan Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2020 dengan penjatuhan sanksi.39 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena terkait dengan teknis yudisial dan dua rekomendasi karena terlapor sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA.
Dalam konferensi pers secara daring refleksi akhir tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menyebutkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Dijelaskan pula bahwa 39 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena terkait dengan teknis yudisial dan dua rekomendasi karena terlapor sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Badan Pengawasan MA beri sanksi dua hakim PN Pekalongan
Namun, kata Ketua MA, jika 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan oleh KY tersebut diduga ada pelanggaran kode etik, sesuai dengan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY.
Sementara itu, sepanjang tahun 2020, Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat hakim nonpalu selama 2 tahun karena terbukti berselingkuh.
Selain usulan sanksi dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan sepanjang 2020 menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan, sebanyak 1.684 di antaranya telah selesai diproses dan sisanya sebanyak 1.828 masih dalam penanganan.
Selanjutnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan selama 2020 sebanyak 161 hukuman dengan perincian hakim dan hakim ad hoc sebanyak 97 sanksi yang terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan.
Baca juga: MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Berikutnya, pejabat teknis yang terdiri atas panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi berupa 10 sanksi berat, empat sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan.
Untuk pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan yang mendapat sanksi sebanyak delapan orang, yakni satu sanksi berat, dua sanksi sedang, dan lima sanksi ringan.
Staf dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) yang mendapat sanksi sebanyak 13 orang, yang terdiri atas10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan.
"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa," kata Ketua MA.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020