"Terkait dengan pembubaran FPI serta pelarangan penggunaan simbol organisasi itu, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan ke publik," kata Gus Nabil, sapaan akrabnya, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Pertama, katanya, selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. FPI berkali-kali juga melanggar aturan hukum, yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain.
Tindakan FPI, kata legislator Komisi IX DPR itu, juga diperparah dengan premanisme berjubah agama.
Baca juga: Larang kegiatan FPI, SOKSI: Negara punya legitimasi konstitusional
Kedua, dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI melanggar protokol kesehatan, bahkan terkesan menantang pemerintah beserta aturan hukumnya.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan ini merugikan orang lain, serta berpotensi membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Ketiga, praktik premanisme berjubah agama yang dilakukan FPI merusak nilai-nilai Islam Indonesia, mengganggu tatanan toleransi dan nilai kemanusiaan dari Islam di Indonesia.
"Pemimpin FPI juga tidak bisa memberi teladan akhlak, sebagaimana mereka gaungkan," pungkas Gus Nabil.
Baca juga: DPR yakin pemerintah punya pertimbangan matang larang aktivitas FPI
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Baca juga: Anggota DPR sebut pemerintah punya wewenang menindak tegas ormas
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020