Berdasarkan data pada tahun 2019 pihaknya hanya menerima delapan pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Daring/Online (KBGO) sedangkan pada 2020 menjadi 28 kasus, kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat.
Kekerasan cyber crime yang dilaporkan para korban tersebut sebagian besar berupa penyebaran foto dan video pribadi secara daring di media sosial oleh teman dekat laki-laki dan mantan pacar atau suaminya.
Tindak kekerasan terhadap perempuan berbasis gender daring/online itu mengalami peningkatan pada masa pandemi COVID-19.
Kondisi ini menjadi perhatian pihaknya pada tahun 2021 ini dengan menyiapkan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan itu, katanya.
Baca juga: WCC Palembang dampingi pemulihan 113 perempuan korban kekerasan
Dia menjelaskan, untuk mencegah terus meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan di dunia maya atau cyber crime pihaknya mengingatkan kepada para perempuan terutama anak-anak remaja putri untuk hati-hati memuat/menyebarkan foto atau video pribadi di media sosial.
Jika sampai foto atau video pribadi tersebar di media sosial bisa berdampak memalukan keluarga besar dan bisa diproses hukum sesuai dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dampak dari tindakan kekerasan dunia maya itu tidak saja terhadap fisik dan psikis, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya, oleh karena itu perempuan harus bijak dalam menggunakan gawai di media sosial," ujarnya.
Baca juga: Perempuan di Sulteng sering mengalami kekerasan di rumah tangga
Baca juga: Kekerasan berbasis gender meningkat 63 persen selama pandemi
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021