"Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Tetap hindari kerumunan dan jaga jarak karena kedua ini terbukti mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Aceh," kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Senin.
Kapolda mengatakan kepolisian bertanggung jawab mencegah kerumunan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak berkerumun dalam kegiatan apa pun.
Baca juga: Kerugian warga Aceh akibat banjir pada 2020 capai Rp153 miliar
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan tren positif COVID-19 di Aceh saat ini menurun. Tren menurun tersebut harus terus dipertahankan, sehingga Aceh kembali masuk zona hijau COVID-19.
Oleh karena itu, kata Irjen Pol Wahyu Widada, kepolisian terus melakukan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19. Termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Kendati upaya pencegahan terus dilakukan, kami juga prihatin masih ada masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan pencegahan penularan COVID-19 bukan hanya tugas dan tanggung kepolisian semata. Akan tetapi juga tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Sebab itu, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan kepolisian terus mengimbau masyarakat turut aktif mencegah penularan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada anggota Polri, kami juga mengajak untuk terus mengampanyekan pemakaian masker, jaga jarak, sering mencuci tangan serta menghindari kerumunan," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: KPPA Aceh dukung PP hukuman kebiri terhadap predator anak
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021