• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud lakukan penyesuaian kebijakan akibat pandemi COVID-19

Kemendikbud lakukan penyesuaian kebijakan akibat pandemi COVID-19

5 Januari 2021 15:15 WIB
Kemendikbud lakukan penyesuaian kebijakan akibat pandemi COVID-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Selasa (5/1). (ANTARA/Indriani)

Tak terkecuali bagi sektor pendidikan terutama sekolah swasta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan kementeriannya melakukan penyesuaian kebijakan akibat pandemi COVID-10.

“Pada masa pandemi COVID-19, Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk sekolah swasta dan negeri yang memenuhi kriteria, untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi,” ujar Mendikbud dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Selasa (5/1).

Mendikbud menjelaskan pandemi COVID-19 mengubah kebijakan Kemendikbud, sehingga sekarang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan yang paling terdampak.

“Banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya COVID-19. Tak terkecuali bagi sektor pendidikan terutama sekolah swasta,” tambahnya.

Kemendikbud juga menghadirkan kurikulum dan modul pembelajaran dalam kondisi khusus untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Semua jenjang pendidikan dapat memilih pembelajaran pada masa COVID-19 diantaranya dapat tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Modul pembelajaran ini mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa,” kata Mendikbud.

Selanjutnya, Kemendikbud juga terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Baca juga: Penyesuaian kebijakan dalam pembelajaran pada masa pandemi COVID-19

Baca juga: Kemendikbud sebut pandemi COVID-19 lahirkan ribuan inovasi

Baca juga: Kemendikbud fasilitasi penguatan tradisi di era pandemi COVID-19

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Kemendikbud memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni.

“Alhamdulillah dari Ditjen Kebudayaan sendiri mendampingi para musisi jalanan sejak awal masa pandemi sampai hari ini. Selain ada stimulus-stimulus bantuan seperti apresiasi untuk pelaku budaya dan mendapatkan uang tunai, itu sangat menolong,” ujar Pendiri Institut Musik Jalanan, Andi Malewa.

Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi COVID-19. Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya.

Berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada tahun 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada 13 rumah sakit pendidikan sebagai Pusat Penanganan COVID-19 dan telah menghasilkan 1.600 modifikasi produk/inovasi untuk menangani COVID-19. Disamping itu, Kemendikbud juga telah menerima 20.690 mahasiswa yang bergerak di bidang kesehatan untuk menjadi relawan pengendalian COVID-19.

Kemendikbud juga meningkatkan kualitas dan kapasitas Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang pada awalnya targetnya 26 rumah sakit namun realisasinya mencapai 66 rumah sakit pendidikan/Fakultas Kedokteran baik itu di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah memfasilitasi 235 institusi pakaian APD, reagen dan alat deteksi COVID-19 dengan RT-PCR.

Pada bidang bahasa, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa telah meluncurkan Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M dalam 77 Bahasa Daerah. 

Baca juga: Mendikbud dorong insan pendidikan jadikan pandemi laboratorium bersama

Baca juga: Mendikbud : Pandemi memantapkan generasi muda dalam mengisi perubahan


 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021