"Hasil tes cepat semuanya non-reaktif," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa.
Faruk merinci sebanyak 43 orang melanggar protokol kesehatan, namun 29 orang menjalani tes cepat antibodi COVID-19.
Tercatat 43 orang itu terdiri dari orang 34 dikenakan sanksi sosial, sedangkan sembilan orang lainnya memilih sanksi denda administrasi kisaran Rp150.000-250.000.
Operasi Yustisi di Tambora dilakukan setiap hari untuk membuat masyarakat patuh memakai masker, dan edukasi untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan benar.
Faruk berharap masyarakat semakin tertib menjalankan protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19, guna memutus mata rantai penularan virus asal Wuhan, China itu.
"Apalagi, dalam operasi yang sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggar sudah menurun pada 2021," ujar dia.
Pada awal Desember 2020, anggota Polsek Tambora menjaring 98 pelanggar yang tidak memakai masker terdiri dari 82 orang diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pemuda cekcok di dekat pos pengamanan Natal
Baca juga: Operasi yustisi di Tambora kenakan sanksi sosial 60 pelanggar
Baca juga: 58 pelanggar prokes terjaring Operasi Tibmask di Tambora
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021