"Mulai 1 Desember 2020 pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing khususnya di enam negeri yaitu Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Kuala Lumpur dan Labuan untuk menjalani ujian saringan COVID-19 dan biaya ujian saringan ditanggung oleh majikan masing-masing," kata Menteri Pertahanan Malaysia, Tan Sri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Selasa.
Dia mengatakan hingga kini sebanyak 758 buah klinik telah terlibat dengan program saringan ini.
"Pemerintah telah memerintahkan arahan ini mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan pemerintah telah mewajibkan tempat-tempat perniagaan di seluruh negara bagian menggunakan aplikasi MySejahtera serta meminta masyarakat untuk meng-install dan mengaktifkan aplikasi tersebut.
"Bagi kawasan yang tidak ada internet, mereka bagaimanapun bisa mencatatkan keberadaannya secara manual," katanya.
Hingga kini lebih 26.3 juta (26.334.428) pengguna telah meng-install dan mengaktifkan MySejahtera manakala lebih 1.4 juta (1.405.561) tempat perniagaan telah mendaftar dengan aplikasi ini.
"Hingga semalam, sebanyak 44.607 pengguna telah meng-install aplikasi ini manakala 19 juta (19.049.731) telah menggunakan aplikasi ini bagi tujuan mencatatkan daftar masuk," katanya.
Ismail mengatakan meng-install dan mengaktifkan aplikasi MySejahtera bagi memudahkan pendeteksian kasus COVID-19.
Baca juga: Tes COVID-19 pekerja asing di Malaysia mulai 1 Desember
Baca juga: Pengajuan 'rekalibrasi' pekerja asing capai 17.292 permohonan
Baca juga: Malaysia wajibkan tes swab ke pekerja asing
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021