• Beranda
  • Berita
  • Pengajuan 'rekalibrasi' pekerja asing capai 17.292 permohonan

Pengajuan 'rekalibrasi' pekerja asing capai 17.292 permohonan

27 November 2020 17:55 WIB
Pengajuan 'rekalibrasi' pekerja asing capai 17.292 permohonan
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (kedua dari kiri) didampingi Atase Imigrasi Mulkan Lekat (kiri) berdialog dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Sabtu (7/11/2020). Sebanyak 502 WNI dari tiga Depot Tahanan Imigrasi dan tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur dideportasi dari Bandara KLIA dan KLIA 2 menuju Jakarta, Surabaya dan Medan. ANTARA/Agus Setiawan/aa.
Sebanyak 113 majikan telah mengajukan permohonan pada program rekalibrasi (penilaian kembali) pekerja asing ilegal di Kementerian Sumber Manusia Malaysia, dengan jumlah pengajuan mencapai 17.292 permohonan kuota untuk mempekerjakan migran.

Data tersebut disampaikan oleh Kementerian Sumber Manusia (KSM) di Kuala Lumpur, Jumat.

Rekalibrasi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) merupakan kerja sama antara dua kementerian, yaitu Kementerian Sumber Manusia melalui Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) melalui Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) mulai 16 November 2020.

Sejak program tersebut dimulai, KSM bertanggungjawab untuk meluluskan kuota kelayakan pekerja asing.

Pemerintah setempat tidak menunjuk pihak ketiga untuk mengurus Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Program Rekalibrasi Pulang.

KSM menyatakan pemantauan dilakukan dari waktu ke waktu untuk memastikan pelaksanaan Program Rekalibrasi PATI tidak dieksploitasi oleh pihak mana pun yang tidak bertanggungjawab.

KSM menyatakan akan menjalankan penyelidikan terperinci kepada pihak yang mengambil kesempatan pelaksanaan program tersebut untuk menghindari terjadinya manipulasi baik terhadap majikan maupun PATI.

Mereka menyatakan akan melakukan proses hukum di bawah Pasal 7 Undang-Undang Pekerjaan Swasta 1981 (Akta 246), yang jika terlibat kesalahan seseorang bisa didenda tidak melebihi RM200,000 atau penjara tidak melebihi tiga tahun atau kedua-duanya.


Baca juga: Majikan masuk daftar hitam tidak bisa ikut rekalibrasi imigran ilegal

Baca juga: Langgar pembatasan sosial, 502 orang ditahan di Malaysia

Baca juga: Malaysia kaji pelaksanaan PKPB hingga akhir tahun


 

Malaysia deportasi 242 Pekerja Migran Indonesia


 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020