"Siaplah (divaksinasi), tapi memang ada ketentuan bagi yang 58 tahun ke atas belum diperkenankan," kata Ali Mazi usai paripurna penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Sulawesi Tenggara TA 2021 di Kendari, Rabu.
Baca juga: Wakil Bupati Belitung siap divaksin COVID-19
Namun, meskipun menyatakan diri siap jika divaksinasi, tetapi menurut dia, ada ketentuan dalam pemberian vaksin seperti usia di atas 58 tahun tidak diperkanankan dilakukan vaksinasi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tidak mau jika divaksin bahkan ia menegaskan siap akan hal itu, namun karena berada di ketegori usia 58 tahun ke atas, sementara ketentuan pemberian vaksin COVID-19 di bawah usia 58 tahun.
Baca juga: DPRD Belitung dukung kebijakan nakes prioritas penerima vaksin
"58 tahun ke atas belum diperkenankan, bukan berarti apa-apa. Tapi kan yang diberikan dulu yang kira-kira fisiknya kuat-kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (5/1) menerima 20.400 dosis vaksin COVID-19 dan menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: DPRD NTT: Keberadaan vaksin bukti pemerintah tekan laju COVID-19
"Sementara menunggu koordinasi lebih lanjut dari Balai POM, lalu kami menunggu mekanismenya secara nasional," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas, yang ikut menjemput kedatangan vaksin di Bandara Haluoleo.
Setelah ada instruksi dari pemerintah pusat, ia mengatakan, vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada 10.200 tenaga kesehatan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Nanti digunakan untuk 10.200 nakes (tenaga kesehatan), karena setiap orang itu menggunakan dua kali pemberian (penyuntikan vaksin). Jadi pemberian pertama satu kali, hari ketiga disuntik lagi," katanya.
Pemerintah daerah, menurut dia, sedang melakukan pengecekan data dan pemeriksaan awal pada tenaga kesehatan yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin COVID-19.
"Sekarang ini kita lagi update (perbarui) semua datanya," kata dia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021