• Beranda
  • Berita
  • Lebih dari 50 aktivis demokrasi Hong Kong ditangkap

Lebih dari 50 aktivis demokrasi Hong Kong ditangkap

6 Januari 2021 15:42 WIB
Lebih dari 50 aktivis demokrasi Hong Kong ditangkap
Aktivis pro demokrasi Agnes Chow tiba di Pengadilan Kehakiman untuk menghadapi tuduhan yang berhubungan dengan majelis ilegal yang berawal dari tahun 2019, di Hong Kong, China, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/foc/cfo,
Lebih dari 50 aktivis pro demokrasi di Hong Kong ditangkap pada Rabu (6/1)  karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional kota, media lokal melaporkan.

Penangkapan itu menjadi tindakan keras terhadap oposisi demokratis di bawah undang-undang baru tersebut.

Penangkapan di pusat keuangan Asia termasuk tokoh-tokoh demokrasi terkenal dan mantan anggota parlemen James To, Lam Cheuk-ting dan Lester Shum, menurut halaman Facebook Partai Demokrat dan penyiar publik RTHK.

Polisi tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca juga: Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis 13,5 bulan penjara
Baca juga: Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan berkumpul tanpa izin


Halaman Facebook Partai Demokrat mengatakan polisi menangkap para aktivis karena berpartisipasi dalam pemungutan suara yang diselenggarakan secara independen tahun lalu untuk memilih kandidat demokratis untuk pemilihan legislatif, yang diperingatkan oleh pemerintah Hong Kong dan Beijing pada saat itu.

Pemilihan legislatif akan jatuh tempo pada  September tetapi telah ditunda oleh pihak berwenang karena risiko virus corona.

Upaya untuk memenangkan mayoritas di dewan legislatif kota dengan 70 kursi, yang menurut beberapa kandidat dapat digunakan untuk memblokir proposal pemerintah dan meningkatkan tekanan untuk reformasi demokrasi, dipandang sebagai "tindakan subversi, melanggar undang-undang keamanan nasional", kata partai itu.

Undang-undang keamanan diberlakukan oleh Beijing di bekas koloni Inggris pada  Juni.

UU itu menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.

UU itu telah dikutuk oleh Barat dan kelompok hak asasi manusia sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota semi-otonom, yang diperintah oleh China. .

Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing mengatakan sangat penting untuk menutup lubang yang menganga dalam pertahanan keamanan nasional yang terekspos oleh protes anti pemerintah dan anti China yang terkadang disertai kekerasan.

Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan, aktivis pro demokrasi terkemuka seperti taipan media Jimmy Lai telah ditangkap, beberapa anggota parlemen demokratis didiskualifikasi, aktivis telah melarikan diri ke pengasingan, dan slogan serta lagu protes dinyatakan ilegal.

Sumber : Reuters

Baca juga: Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis empat bulan penjara
Baca juga: Hong Kong tangkap 8 aktivis lagi terkait aksi protes

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021