• Beranda
  • Berita
  • Pengacara asal AS ditangkap di Hong Kong, diduga langgar UU Keamanan

Pengacara asal AS ditangkap di Hong Kong, diduga langgar UU Keamanan

6 Januari 2021 18:16 WIB
Pengacara asal AS ditangkap di Hong Kong, diduga langgar UU Keamanan
Dokumentasi: Pengunjuk rasa berdemo menentang pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/am.)

Kepolisian Hong Kong menangkap seorang pengacara karena ia diduga melanggar Undang-Undang Keamanan, Rabu (6/1), kata seorang sumber dari kantor pengacara tersebut.

Pengacara itu ditangkap oleh aparat beberapa jam setelah otoritas setempat menahan puluhan aktivis demokrasi di Hong Kong.

John Clancey, ketua Komisi Hak Asasi Manusia untuk Wilayah Asia dan anggota kelompok pro demokrasi di Hong Kong, ditangkap saat polisi mendatangi firma hukumnya, Ho, Tse, Wai & Partners, kata beberapa narasumber yang menolak menyebut namanya karena alasan keamanan.

Kepolisian Hong Kong belum menjawab pertanyaan terkait penangkapan tersebut.

Baca juga: Pengadilan HK tolak permohonan orang pertama pelanggar UU keamanan
Baca juga: Asisten Sekretaris Imigrasi Hong Kong dan polisi ditangkap

Clancey merupakan bendahara organisasi pro demokrasi, Power for Democracy, yang terlibat secara tidak resmi pada aksi pemungutan suara independen pada Juli 2020. Pemungutan suara itu digelar demi memilih calon yang akan diusung kelompok oposisi pada pemilihan Dewan Kota. Namun, otoritas di Hong Kong menunda penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota karena adanya pandemi COVID-19 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Polisi pada Rabu pagi juga menangkap puluhan aktivis pro demokrasi yang terlibat dalam pemungutan suara tersebut. Gerakan itu diyakini telah melanggar aturan UU Keamanan yang berlaku sejak Juni 2020.

Beberapa narasumber dari firma hukum itu membenarkan Clancey merupakan warga Amerika Serikat.

Rekaman video yang disiarkan di Internet menunjukkan polisi tiba di kantor Clancey, yang telah mendampingi beberapa tokoh oposisi di Hong Kong.

Sumber: Reuters

Baca juga: Layangkan surat ke China, pakar HAM PBB kecam UU keamanan Hong Kong
Baca juga: Pengadilan: Jimmy Lai tak bersalah dalam kasus intimidasi di Hong Kong

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021