Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut Kejaksaan Agung sudah mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, bahkan sebelum Pinangki melaporkan ke institusi penegak hukum itu.... Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia...
"Ada laporan dari wartawan kalau Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya kirim wa (WhatsApp) ke Aryo, saya sampaikan ke dia: Mas Aryo, ini kok ada orang PK tapi orangnya tidak lapor ke Kejaksaan? Orangnya tidak hadir. Dijawab Aryo: Iya mbak saya akan laporkan ke direktorat dia, dan ternyata menurut Aryo dari insititusi sendiri sudah tahu (mengenai Djoko Tjandra). Bukan saya yang laporkan dan saya tidak tahu kalau Kejaksaan (Agung) sudah tahu," kata dia.
Aryo yang disebut Pinangki adalah kepala Subdirektorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.
Baca juga: Berfoto dengan Djoko Tjandra, Andi Irfan buang ponsel ke pantai Losari
Pinangki mengaku mendapat informasi soal keinginan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali adalah pada 27 Juni 2020.
Pinangki bahkan mengatakan Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya karena sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.
"Awal rencana keberangkatan kami ke Malaysia untuk bertemu Pak Djoko Tjandra berdasarkan keteranangan Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dulu, Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia," kata Pinangki.
Karena mengetahui hal itu, Pinangki menyebut dia berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum ke Djoko Tjandra dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra pada pertemuan 12, 19, dan 25 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia.
Baca juga: Jaksa Pinangki akui bolos kerja untuk pergi ke Singapura-KL
"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya," kata Pinangki.
Ia pun menyebut sudah menunjukkan foto-foto Djoko Tjandra kepada Aryo.
"Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.
Baca juga: Djoko Tjandra jelaskan soal "action plan"
Dalam perkara ini Pinangki didakwa tiga dakwaan yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021