• Beranda
  • Berita
  • Wiku: Pembatasan untuk rem kasus COVID-19 dan amankan fasyankes

Wiku: Pembatasan untuk rem kasus COVID-19 dan amankan fasyankes

7 Januari 2021 14:48 WIB
Wiku: Pembatasan untuk rem kasus COVID-19 dan amankan fasyankes
Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta usai libur nataru sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Yang dilakukan sekarang ini dalam rangka mengerem sehingga kasusnya tidak tinggi dan masyarakat yang memerlukan fasilitas pelayanan kesehatan jadi bisa dan tenaga kesehatan tidak terlalu berat kerjanya karena ini adalah aset kita semuanya

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah Jawa dan Bali dilakukan untuk mengerem kenaikan kasus COVID-19 dan mengamankan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Yang dilakukan sekarang ini dalam rangka mengerem sehingga kasusnya tidak tinggi dan masyarakat yang memerlukan fasilitas pelayanan kesehatan jadi bisa dan tenaga kesehatan tidak terlalu berat kerjanya karena ini adalah aset kita semuanya," katanya dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Wiku berpesan agar semua pihak mematuhi pembatasan yang berlaku dalam periode 11-25 Januari 2021 itu. Hal itu mengingat masyarakat akan mengalami kerugian jika fasilitas kesehatan penuh.

Dengan melakukan PPKM maka layanan kesehatan dapat bertahan lebih lama dan membantu dalam meraih kemenangan dalam "peperangan" melawan virus SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab COVID-19.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan penyakit itu tidak bisa sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dengan seluruh komponen masyarakat harus bergerak melawan COVID-19.

Salah satunya adalah dengan saling mengingatkan akan kepatuhan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M).

PPKM sendiri dilakukan dengan merujuk pengalaman pengetatan mobilitas yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu, saat terjadi juga peningkatan signifikan kasus COVID-19.

"Kalau tidak dilakukan seperti ini, tidak akan bisa direm. Kita sudah punya pengalaman dari tahun lalu setiap kali ada liburan panjang, 10-14 hari kemudian kasusnya naik. Pada saat beberapa daerah tertentu, misalnya DKI, melakukan pembatasan yang lebih ketat kasusnya turun," demikian Wiku Adisasmito.

Baca juga: Doni Monardo: Pembatasan bisa tekan kasus COVID-19 sampai 20 persen

Baca juga: Jangan panik, Airlangga tegaskan PSBB hanya batasi kegiatan

Baca juga: Ketua MPR dukung Pemprov Jakarta terapkan kebijakan "rem darurat"

Baca juga: Eskalasi kasus COVID-19, Menkeu: Jangan sampai rem darurat diinjak

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021