disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengedepankan karakteristik masing-masing wilayah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa penerapan PSBB di tiga wilayah yang akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021 tersebut, dalam pelaksanaannya akan ada beberapa penyesuaian sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah, atau kearifan lokal.
"Karena sifatnya top down dari pusat, kita mengikuti. Namun, kami menyepakati untuk melakukan modifikasi, dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Tiga kepala daerah Malang Raya telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas penerapan PSBB. Dalam rapat tersebut, dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang, karena Bupati Malang Sanusi sedang berada di Jakarta.
Baca juga: Delapan daerah di Jatim berstatus zona merah COVID-19
Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen karyawan akan melakukan Work From Office (WFO), dan sisanya melakukan Work From Home (WFH) terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mengatur kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen.
Namun, lanjut Sutiaji, untuk wilayah Kota Malang, dan sesuai dengan kearifan lokal, pihaknya akan memperbolehkan kapasitas terisi 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Pada poin pengaturan lainnya seperti terkait kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan secara daring, dan sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Selain itu, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, dan untuk kegiatan ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri, sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji.
Baca juga: Polisi siap kawal penerapan jam malam di Kabupaten Malang
Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa penerapan PSBB untuk wilayah Malang Raya kali ini, tidak akan sama dengan penerapan PSBB pada saat pertama kali dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19.
"Ini bukan seperti PSBB di awal dulu, tapi pembatasan seperti pada saat menghadapi perayaan malam tahun baru beberapa waktu lalu," kata Dewanti.
Dewanti menjelaskan, meskipun PSBB akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021 termasuk di Kota Batu, daerah tujuan wisata yang ada di kota tersebut masih akan tetap beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Namun, lanjut Dewanti, meskipun dilakukan pembatasan kuota pada daerah tujuan wisata di Kota Batu, selama pandemi COVID-19 jumlah pengunjung tercatat berada di bawah jumlah kuota yang telah ditetapkan.
"Seperti contoh di (taman wisata) Selecta, dari kapasitas 10-12 ribu orang, dibatasi menjadi 5.000 orang. Namun, yang datang tidak sampai 1.000 orang. Itu situasi di Kota Batu, sehingga tempat wisata tidak begitu mengkhawatirkan," ujar Dewanti.
Di Malang Raya, secara keseluruhan, ada sebanyak 6.619 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 5.623 orang dilaporkan telah sembuh, 568 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Baca juga: Kapasitas pelayanan COVID-19 RSUD Saiful Anwar Malang penuh
Baca juga: Doni Monardo: Pembatasan bisa tekan kasus COVID-19 sampai 20 persen
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021