• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD minta pemerintah jamin ketersediaan pupuk subsidi

Ketua DPD minta pemerintah jamin ketersediaan pupuk subsidi

7 Januari 2021 20:08 WIB
Ketua DPD minta pemerintah jamin ketersediaan pupuk subsidi
Buruh tani menaburkan pupuk tanaman padi di persawahan Desa Kedungboto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). . ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

seringkali petani dipermainkan para tengkulak yang memberikan pinjaman pupuk dengan pembayaran pasca panen dengan harga yang tinggi

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, guna menjaga ketahanan pangan nasional, serta sektor pertanian yang masih menjadi penopang di masa pandemi COVID-19.

LaNyalla mengingatkan bahwa sektor pertanian akan mulai kembali produktif, mengingat masa tanam yang sudah masuk pada musim penghujan ini. Oleh karena itu, ketersediaan pupuk menjadi perhatian bagi pemerintah.

"Pemerintah harus menjamin ketersediaan pupuk serta menjaga stabilitas harga. Karena, seringkali petani dipermainkan para tengkulak yang memberikan pinjaman pupuk dengan pembayaran pasca panen dengan harga yang tinggi. Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi," kata LaNyalla dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketersediaan pupuk subsidi sangat membantu masyarakat petani. Namun, pola distribusinya harus dibenahi agar pupuk subsidi bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Pada musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai BUMN yang mendapat penugasan penyaluran pupuk bersubsidi, telah menyiapkan stok pupuk subsidi mencapai 1,25 juta ton guna memenuhi kebutuhan petani.

Kementerian Pertanian pun menambah alokasi jumlah pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi total sebesar 9 juta ton pupuk ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Volume ini mengalami peningkatan dibandingkan alokasi tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

Rincian alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 adalah 4,17 juta ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organik dan 17.000 ton NPK formula khusus.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani.

Sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.

"Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk nonsubsidi," kata Gusrizal.

Baca juga: HET subsidi naik, Pupuk Indonesia siap penuhi ketersediaan pupuk
Baca juga: HET naik, pemerintah perlu jamin ketersediaan pupuk bersubsidi
Baca juga: DPR: Kenaikan HET pupuk subsidi masih batas wajar

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021