Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendorong pengawasan pemerintah terhadap penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan.Di satu sisi pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST. Namun, di sisi yang lain potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol
“Jangan sampai ada lagi pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri di saat masyarakat sedang hidup susah. Mekanisme penyaluran dan pengawasannya perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Aspek Indonesia mengapresiasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang penyalurannya secara simbolis telah dilakukan pada Senin (4/1).
Program BLT Tahun 2021 yang terdiri atas tiga program, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menurut dia, bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.
Namun, Aspek Indonesia berharap, pelaksanaan program dapat tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan di lapangan.
Mirah mengingatkan bahwa Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dalam siaran persnya pada 3 Juni 2020 menyampaikan telah menerima 1.004 pengaduan atau laporan terkait dengan permasalahan pelayanan publik dari dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Cegah penyelewengan, pemerintah perketat pengawasan bansos 2021
Dari 1.004 pengaduan itu, 817 pengaduan atau 81,37 persen di antaranya permasalahan penyaluran bansos. Permasalahan yang diadukan kepada Ombudsman RI di antaranya terkait dengan penyaluran bantuan yang tidak merata, baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima, maupun wilayah distribusi.
Ada juga masalah ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan, masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya ada yang terdaftar tetapi tidak menerima bantuan, dan ada juga yang tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aspek Indonesia, penyaluran program BST Tanun 2021 berbeda dengan pada 2020.
Penyaluran bansos tahun ini akan diberikan melalui transfer uang ke rekening penerima bansos dengan nominal Rp300 ribu yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021.
Aspek Indonesia memperkirakan jika pelaksanaannya tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi.
Kemungkinan penyelewengan tersebut, antara lain dapat terjadi sejak awal pendataan calon penerima manfaat di tingkat RT/RW dan tidak sinkronnya data calon penerima di tingkat RT/RW dengan data calon penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mirah memberi contoh terkait dengan salah satu persyaratan calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi COVID-19.
"Berapa sesungguhnya data pekerja yang kehilangan pekerjaan? Data yang berkembang di media, tidak ada yang sama. Pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja untuk bisa ikut menyampaikan data anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.
Aspek Indonesia juga menyoroti salah satu persyaratan lain yang menyebutkan bahwa jika calon penerima memenuhi syarat tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Namun, calon penerima tersebut mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
"Di satu sisi pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST. Namun, di sisi yang lain potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol," demikian kata Mirah.
Baca juga: KPK pantau penyaluran bansos 2021
Baca juga: Sosiolog: Larangan bansos untuk beli rokok sudah tepat
Baca juga: Pemerintah akan integrasikan program bansos di berbagai kementerian
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021