Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu mengantisipasi dampak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.Dampaknya (PPKM) sangat signifikan mengingat aktivitas perikanan skala kecil banyak dilakukan di luar rumah,
"Dampaknya (PPKM) sangat signifikan mengingat aktivitas perikanan skala kecil banyak dilakukan di luar rumah," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu menyediakan dana tunai yang bisa dipergunakan oleh keluarga nelayan kecil dan tradisional agar mereka dapat terus menyambung hidupnya selama masa PPKM diberlakukan. Sedangkan agar tidak beririsan dengan jenis bantuan lainnya, Abdul Halim berpendapat bahwa jenis bantuan dana tunai bagi keluarga nelayan tersebut dapat dikhususkan.
"Pemberian bansos bisa dispesifikkan menjadi dana tunai untuk pemenuhan sembako, serta dana tunai untuk pengembangan usaha perikanan skala mikro seperti budi daya lele," katanya.
Baca juga: Pemerintah perlu rancang program khusus pemulihan sektor perikanan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan berkeliling ke sejumlah pesisir di Indonesia untuk menyerap lebih banyak masukan dari para nelayan, pembudi daya, pengolah dan pemasar hasil perikanan.
"Saya akan pergi terus ke pesisir Indonesia sampai saya mendapatkan kebijakan tepat untuk nelayan," tegasnya.
Menteri Trenggono mengutarakan harapannya agar kehadirannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa membawa manfaat dan dampak positif bagi nelayan.
Baca juga: Menteri Kelautan blusukan ke kawasan pesisir Jakarta tampung masukan
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1).
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021