"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun rancangan Renstra Tahun 2020—2024 dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo," kata Kominfo, dalam keterangan pers di laman resmi kementerian, dikutip Jumat.
Rencana Strategis atau Renstra merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi acuan tiap unit kerja dalam menyelenggarakan rencana kerja tahunan.
Kementerian dan lembaga negara wajib menyusun Rencana Strategis berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menetapkannya melalui Peraturan Menteri.
Renstra juga diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian dan Lembaga Tahun 2020-2024.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, pemerintah perlu melakukan konsultasi publik, memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan seperti mitra kerja, akademisi dan masyarakat secara umum untuk memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri.
Masukan untuk Kominfo yang berkaitan dengan Renstra dapat dikirimkan ke email tu.rocan@kominfo.go.id atau humas@kominfo.go.id pada 7-14 Januari 2021.
Dokumen pendukung yang berkaitan dengan Renstra Kominfo 2020-2024 dapat diunduh melalui laman resmi Kominfo.
Baca juga: Kominfo tetapkan Telkom Satelit untuk gunakan slot orbit 113 BT
Baca juga: Kominfo tetapkan enam fokus utama sepanjang 2021
Baca juga: PeduliLindungi matikan fitur Bluetooth dan kamera
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021