Pengawasan bersama TNI-Polri tersebut, kata Riza, akan dilakukan secara intensif saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
"Kami dari internal Satpol PP, Disnaker, bersama Polda Metro dan Kodam Jaya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan work from office itu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa selain pengawasan intensif bersama TNI dan Polri, Pemprov DKI juga meminta adanya penanggung jawab di setiap perkantoran yang akan menjadi pengawas protokol kesehatan dan bertugas melaporkan apabila terjadi kasus baru di perkantoran.
"Kemudian, kami minta setiap kantor sebagaimana kebijakan sebelumnya menunjuk PIC yang membantu memastikan bahwa proses prokes di setiap kantor berjalan sesuai dengan harapan kita bersama," ujar dia.
Aturan baru mengenai bekerja dari perkantoran dalam PPKM yang diterapkan 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali sesuai instruksi pemerintah pusat, akan membatasi karyawan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Wagub DKI sebut Pergub soal PPKM segera diterbitkan
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, DKI harapkan ada keselarasan kebijakan lebih luas
Baca juga: Wagub DKI: Operasi Yustisi ditingkatkan seiring PPKM Jawa-Bali
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021