Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar di Gresik, Jumat, mengatakan tujuh terduga pelaku sudah diperiksa. Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai korban serta tujuh gawai.
Terkait keberadaan korban, Eko menyatakan pihaknya bersama dinas terkait serta Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan serta konseling agar tidak ada trauma di kemudian hari.
Baca juga: Polres Cilacap selidiki video perundungan anak di bawah umur
Baca juga: Anak yang sering dipeluk lebih tangguh hadapi perundungan
Baca juga: Pasien COVID alami perundungan, China godok penghapusan data pribadi
"Sudah kami periksa terduga pelaku yang ada video. Kami juga periksa saksi-saksi lain seperti pengunggah video tersebut. Korban juga sudah divisum," kata Eko saat konferensi pers di Halaman Mapolres Gresik.
Ia mengaku, kasus itu mendapat perhatian Polres Gresik, sebab video berdurasi 29 detik itu viral dan korban masih duduk di bangku SD. Sedangkan pelakunya sebanyak tujuh terduga masih duduk di bangku SMP.
"Siswi SD kelas 6 berinisial ZR ini juga diduga dianiaya oleh teman sebayanya," katanya.
Terkait motif, kata eko, pelaku mengaku bahwa karena korban ketahuan kencan dengan teman lelaki pelaku.
Sehingga, pada Rabu (6/1) salah satu pelaku mengajak korban ke Alun-alun Gresik. Di sana, korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.
"Untuk sementara, status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun gawai serta baju yang dikenakan korban telah diamankan," katanya, menambahkan.
Terkait hukuman yang disangkakan Polres Gresik, adalah Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021