• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti hadapi sengketa Pilkada

Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti hadapi sengketa Pilkada

9 Januari 2021 16:16 WIB
Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti hadapi sengketa Pilkada
Sejumlah anggota KPU Rokan Hulu meninggalkan ruangan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Rokan Hulu di Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

Maka keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim MK adalah hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan lima Bawaslu kabupaten/kota menyiapkan keterangan dan alat bukti guna dilaporkan pada sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020 digugat sejumlah paslon.

"Secara maraton sudah tiga hari ini, kami menyiapkan dokumen yang merupakan jawaban ke MK. Disamping itu menyiapkan alat bukti yang diperlukan sesuai dengan dalil permohonan," kata anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata di Pekanbaru, Sabtu.

Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Maka keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim MK adalah hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan," tutur dia.

Baca juga: KPU Riau batasi kehadiran saat debat pilkada

Baca juga: Lima kampanye pilkada langgar prokes di Riau dibubarkan Bawaslu


Diakui dia, meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, tetapi sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut.

Gema Wahyu Adinata mengatakan pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pilkada yang dipersoalkan di antaranya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, politik uang, netralitas ASN, daftar pemilih tetap, pemilih tidak diberikan surat ke TPS dan logistik serta lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menerima lima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari pelaksanaan pilkada di sembilan kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan 26 hingga 29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Adapun lima paslon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, Halim-Komperensi (Pilkada Kuansing), Suyatno-Jamiludin (Pilkada Rokan Hilir), Hafit Sukri-Erizal (Pilkada Rokan Hulu), Mahmuzin-Nuriman (Pilkada Kepulauan Meranti), dan Rizal Zanzami-Yogi Susilo (Pilkada Indragiri Hulu).

Baca juga: Pilkada Indragiri Hulu, Tim Patroli Politik Uang sita 146 amplop

Baca juga: Bawaslu temukan indikasi politik uang di Kabupaten Pelalawan Riau

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021