Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mendistribusikan sebanyak 14.680 dosis vaksin COVID-19 ke seluruh kabupaten/kota di daerah itu menggunakan sarana transportasi darat dan udara dengan pengawalan oleh aparat berwenang.Pendistribusian vaksin COVID-19 di Kalteng mulai dilakukan hari ini melalui jalur darat dan udara
"Pendistribusian vaksin COVID-19 di Kalteng mulai dilakukan hari ini melalui jalur darat dan udara," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melalui Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul di Palangka Raya.
Ada dua daerah yang pendistribusian vaksin melalui udara, yakni Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, sedangkan daerah lainnya melalui jalur darat menggunakan truk pendingin.
Dijelaskannya bahwa sejak awal direncanakan pendistribusian vaksin ke daerah lainnya juga menggunakan helikopter, namun karena terbatasnya jam terbang dan pertimbangan lainnya, maka hanya dua daerah yang diputuskan melalui udara.
"Pendistribusian vaksin ke kabupaten/kota dibagi dalam beberapa gelombang. Selain menuju Gunung Mas dan Murung Raya yang melalui udara, hari ini melalui darat yakni Katingan, Pulang Pisau dan Kapuas, serta dilanjutkan daerah lainnya," katanya.
Adapun proses vaksinasi akan dilaksanakan setelah dikeluarkannya otorisasi penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi dilakukan bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan vaksinator yang terlatih.
Untuk itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada masing-masing pihak di kabupaten/kota usai vaksin sampai agar tidak dibuka hingga ada petunjuk lebih lanjut.
"Kami akan buka dan distribusikan ke puskesmas dan klinik, setelah adanya otorisasi penggunaan darurat dari BPOM," kata Suyuti Syamsul yang juga Wakil Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng tersebut.
Pihaknya terus menyosialisasikan bahwa vaksinasi untuk kepentingan bersama. Apabila telah disetujui BPOM, berarti aman dan efektif untuk digunakan.
Saat ditanya mengenai potensi penolakan terkait vaksinasi, selain mengupayakan sosialisasi yang masif, ia menjabarkan mengenai aturan yang merujuk kepada Undang-Undang, yakni siapapun yang menghalangi upaya pencegahan wabah bisa diberikan sanksi pidana maupun denda, demikian Suyuti Syamsul.
Baca juga: Delapan daerah di Kalteng zona merah kasus COVID-19
Baca juga: Terus bertambah positif COVID-19 di Kalteng kumulatif 9.103 kasus
Baca juga: Positif COVID-19, Kepala Kesbangpol Kotawaringin Barat meninggal
Baca juga: Satgas: 47 jemaat satu gereja di Palangka Raya terpapar COVID-19
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021