• Beranda
  • Berita
  • Pengamat nilai tim khusus kaji laporan Komnas HAM belum perlu

Pengamat nilai tim khusus kaji laporan Komnas HAM belum perlu

10 Januari 2021 17:47 WIB
Pengamat nilai tim khusus kaji laporan Komnas HAM belum perlu
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?

Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Polri belum perlu membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait temuan pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Polri belum perlu membuat tim khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Terkait laporan, menurut dia, Komnas HAM cenderung menyuarakan kepentingan kelompok yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan dan diduga memiliki senjata api.

Dugaan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas kepolisian, kata dia, harus dibongkar dan diusut lebih lanjut.

Baca juga: Terdapat 18 luka tembak di tubuh enam laskar FPI

Baca juga: Kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI diminta diusut


"Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?" ucap Sisno Adiwinoto mempertanyakan.

Ia berpendapat penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang dapat timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM perlu dihindari.

Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian. Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.

Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.

Baca juga: Komnas HAM: Kematian laskar FPI harus diproses di pengadilan pidana

Baca juga: Komnas HAM finalisasi laporan peristiwa kematian laskar FPI

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021