...yang dibutuhkan Papua bukan hanya sekadar uang
Anggota DPR RI Willem Wandik menilai perlu penguatan isi atau substansi dari revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut dia, yang dibutuhkan Papua bukan hanya sekadar uang, namun kewenangan dalam mengelola wilayahnya yang harus diatur dalam revisi UU Otsus Papua.
"Papua tidak butuh uang, namun butuh kewenangan yang diatur dalam revisi UU Otsus. Karena itu, persoalan pengajuan revisi UU Otsus harus pada penguatan substansi otsus itu sendiri," kata Willem dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan di awal tahun 2021, konflik masih berlangsung di Papua, sehingga pemerintah pusat harus mengembalikan persoalan Papua kepada daerah.
Menurut dia, langkah itu agar persoalan di Papua diselesaikan secara kearifan lokal atau "local wisdom".
"Karena selama ini belum berhasil mewujudkan suasana damai di Papua, karena itu perlu dikembalikan kepada daerah untuk diselesaikan dengan kearifan lokal dan semangat otsus," ujarnya pula.
Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 November 2020, Baleg telah menginventarisir 38 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Sebanyak 38 RUU tersebut, dengan rincian 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari Pemerintah, dan 2 RUU usulan dari DPD RI. Dari 38 RUU tersebut terdapat revisi UU Otsus Papua yang menjadi usulan Pemerintah.
Namun hingga akhir penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada 11 Desember 2020, keputusan akhir terkait 38 RUU tersebut belum tercapai sehingga penetapan Prolegnas Prioritas 2021 harus ditunda.
Penundaan penetapan Prolegnas 2021 itu disebabkan karena masih adanya tiga RUU yang menjadi perdebatan dan polemik, yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Bank Indonesia.
Baca juga: Pemuda-mahasiswa Papua se-Jakarta dukung keberlanjutan Otsus
Baca juga: Anggota DPR ingin revisi UU Otsus Papua sentuh persoalan kewenangan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021