"Berbeda dengan PSBB, PPKM ini nampaknya lebih longgar sehingga mencegah kerumunan adalah hal prinsip yang jadi prioritas dalam koridor penegakan protokol kesehatan," kata dia di Banjarmasin, Senin.
Syamsul pun menyarankan pendirian kembali posko-posko satuan tugas COVID-19 selama PPKM lebih ditekankan untuk melakukan pengawasan pada potensi-potensi munculnya kerumunan dibandingkan melakukan skrining seperti tes cepat COVID-19 terhadap orang-orang yang melintasi posko tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya pendirian posko ditempatkan pada lokasi-lokasi yang berpotensi munculnya kerumunan-kerumunan salah satunya pasar tradisional.
Baca juga: Wali Kota Bogor dan Forkopimda patroli pantau penerapan PPKM
Baca juga: Jam operasional mal saat PPKM Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Diketahui instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat sekitar 25 sampai 50 persen dari kapasitas daya tampung adalah salah satu strategi untuk untuk mengendalikan mobilitas penduduk dalam kebijakan PPKM. Akan tetapi untuk sektor penting kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Padahal di pasar sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak mencegah kerumunan, karena sebagian besar pasar tradisional biasanya agak sempit. Di sinilah peran petugas mengedukasi masyarakat dalam bentuk pengawasan ketat," ucap Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.
Di sisi lain, Syamsul menilai kebijakan PPKM sangat tepat mengingat jumlah kasus positif yaitu 828.026 orang per tanggal 10 Januari 2020 menunjukkan angka yang lebih besar dari total jumlah kasus COVID-19 di Negara ASEAN lainnya.
Begitu pula untuk total kematian dan kasus aktif. Dengan kasus harian sebanyak 9.640 dan angka positive rate 30,3 persen. Sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut, penambahan kasus COVID-19 selalu menyentuh angka tertinggi. Sejak 6 Januari bertambah 8.854, 7 Januari 9.321, dan 8 Januari 10.617 kasus baru per hari.
"Pembatasan kegiatan ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan mobilisasi penduduk, dengan tujuan menekan laju penyebaran, memberikan kesempatan fasilitas kesehatan untuk dapat melayani pasien yang dirawat serta memberikan kesempatan tenaga kesehatan untuk istirahat," ujar pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya itu.*
Baca juga: Selama PPKM, KRL beroperasi sampai pukul 22.00
Baca juga: Menaker pastikan siap kawal kebijakan pembatasan kegiatan
Pewarta: Firman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021