• Beranda
  • Berita
  • Sebar hoaks vaksin Sinovac haram, warga Simeulue Aceh ditangkap

Sebar hoaks vaksin Sinovac haram, warga Simeulue Aceh ditangkap

12 Januari 2021 12:26 WIB
Sebar hoaks vaksin Sinovac haram, warga Simeulue Aceh ditangkap
Penyidik Polres Simeulue, Aceh, memperlihatkan seorang pria berinisial ES (dua kiri) warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh seusai ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohon (hoaks) terkait vaksin Sinovac, Selasa (12/1/2020). ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh.
Seorang pemuda berinisial ES (33) warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh ditangkap petugas kepolisian setempat karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac.

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Kapolres Simeulu Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Selasa.

Baca juga: MUI tetapkan fatwa Sinovac, Wamenag: bentuk ketaatan regulasi

Baca juga: Belum tetapkan fatwa, MUI: Sinovac suci dan halal


Selain sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon pintar warna merah yang diduga digunakan tersangka ES untuk memposting berita diduga bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” katanya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.

Bahkan di dalam postingan di akun media sosial milik tersangka, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Iptu Muhammad Rizal menegaskan.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), demikian Iptu Muhammad Rizal.

Baca juga: Menilik hoaks COVID-19 dan ancamannya

Baca juga: Hoaks, WHO sebut Sinovac vaksin paling lemah


Baca juga: Sinovac kirim 15 juta dosis vaksin ke Indonesia dalam bentuk curah



 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021