• Beranda
  • Berita
  • 141 desa/kelurahan di Boyolali diperketat terkait PPKM

141 desa/kelurahan di Boyolali diperketat terkait PPKM

12 Januari 2021 14:40 WIB
141 desa/kelurahan di Boyolali diperketat terkait PPKM
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno saat menunjukan peta desa masuk zona merah COVID-19 terkiat penerapan PPKM di Kantor Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Selasa (12/1/2021) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Semuanya harus koridor tetap menerapkan prokes lebih ketat, dengan harapan angka penularan COVID-19 di Boyolali menurun

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah bakal memperketat pengawasan sebanyak 141 desa/kelurahan masuk zona merah, terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali Suratno di Boyolali, Selasa, mengatakan, perkembangan data COVID-19 di daerah itu hingga saat ini masuk resiko sedang atau masuk warna orange.

Namun, kata Suratno dari rincian data yang ada penyebaran COVID-19, sebanyak 141 dari 267 desa dan kelurahan di Kabupaten Boyolali saat ini statusnya zona merah, sedangkan sisanya sebanyak 126 desa dan kelurahaan masuk zona hijau.

Baca juga: Wali Kota Magelang minta warga patuhi PPKM

Bupati Boyolali Seno Samodro dalam hal tersebut, kata Suratno, melakukan pengetatan-pengetatan terkait dengan PPKM terutama di desa-desa yang saat ini statusnya zona merah di Boyolali.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kesadaran semua pihak dan diharapkan Satgas Penanganan COVID-19 pada semua tingkatan baik mulai dari Satgas Jogo Tonggo, tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, semuanya bersinergi untuk bahu membahu bersama-sama melawan COVID-19.

"Karena, kami dengan kebersamaan dan langkah tindakan yang sama, maka kondisi Boyolali akan lebih membaik lagi," kata Suratrno.

Baca juga: Wagub nilai wajar hari pertama PPKM di Jakarta ramai

Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Boyolali, Suratno mengatakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021, tentang PPKM dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng, menjadi dasar untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Boyolali melalui SE Bupati No.300/576/5.5/2021, tentang PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Menurut dia, di dalam SE tersebut diharapkan masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk lebih mengoptimalisasi dari hasil pengendalian COVID-19 ini, agar tidak semakin naik, maka di Boyolali dilakukan pembatasan-pembatasan di tempat kerja perkantoran baik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta dan juga kegiatan masyarakat, meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan cara daring.

Baca juga: Pemkab Sukabumi terapkan PPKM cegah semakin masif penyebaran COVID-19

Pembatasan masyarakat lainnya bidang perdagangan atau jual beli, restoran, cafe dibatasi jam operasi yang makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB dengan batasan 25 persen maksimal kapasitas ruangan.

Selain itu, lanjut dia, pasar modern, minimarket, pusat perbelanjaan di Boyolali, hanya diberikan batas operasional hingga pukul 19.00 WIB. Warung makan kaki lima atau wedangan hanya boleh operasi hingga pukul 20.00 WIB saja.

Dia mengatakan kepala dinas di Kabupaten Boyolali yang membidangi hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk dapat membuat pengaturan bagaimana instruksi Mendagri ini, dapat optimal dan dilaksanakan dimasing-masing bidang tugasnya.

Kegiatan ibadah selama PPKM di Boyolali, kata dia, dapat dilaksanakan dan dibatasi dengan 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah dengan tetap menerapkan prokes ketat. Berkaitan dengan sosial budaya seperti hajatan, rembuk desa, pertemuan rutin, komunitas, dan perkempulan di lingkungan, selama PPKM sementara ditiadakan lebih dahulu.

Kegiatan masyarakat seperti akad nikah diizinkan, dengan prokes ketat maksimal 30 orang, dan takziah atau melayat diizinkan dengan maksimal juga 30 orang. Namun durasi waktunya paling lama 90 menit untuk akat nikah dan satu jam untuk takziah.

"Semuanya harus koridor tetap menerapkan prokes lebih ketat, dengan harapan angka penularan COVID-19 di Boyolali menurun," katanya.

Boyolali mengapa masuk diterapkan PPKM ini, padahal angka kesembuhan COVID-19 sebenarnya di atas rata-rata nasional begitu juga angka kematian juga di bawah nasional.

Namun, satu hal yang mengharuskan Boyolali masuk wilayah PPKM, yakni karena tingkat keterisian ruang/bed di ICU dan ruang isolasi lebih dari 70 persen. Hal ini, menunjukan bahwa masyarakat Boyolali masih terjadi penularan. Untuk menghentikan hal itu, maka kebijakan PPKM harus diambil.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021