• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil ulang Gubernur Bengkulu, setelah surat belum diterima

KPK panggil ulang Gubernur Bengkulu, setelah surat belum diterima

12 Januari 2021 15:38 WIB
KPK panggil ulang Gubernur Bengkulu, setelah surat belum diterima
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/Humas KPK)

Sampai hari ini, tidak ada pemanggilan apa pun dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, setelah surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi belum diterima yang bersangkutan.

"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

KPK sedianya Selasa ini memanggil Rohidin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT), dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK, kata Ali, akan menginformasikan kembali jadwal pemanggilan terhadap Rohidin.

"Tim penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, Rohidin membantah mendapat panggilan dari lembaga antirasuah itu.

"Sampai hari ini, tidak ada pemanggilan apa pun dari KPK. Kalau ada media sosial yang mengatakan saya dipanggil KPK dan diperiksa, sampai hari ini pemanggilan itu belum ada sama sekali," kata Rohidin.

Rohidin mengaku saat ini masih berada di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu untuk menjalani beberapa pekerjaan sebagai Gubernur.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder".
Baca juga: Gubernur Bengkulu bantah dapat panggilan KPK sebagai saksi
Baca juga: KPK panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021