• Beranda
  • Berita
  • MPU Aceh: Warga tak perlu khawatir dengan vaksin Sinovac COVID-19

MPU Aceh: Warga tak perlu khawatir dengan vaksin Sinovac COVID-19

12 Januari 2021 19:13 WIB
MPU Aceh: Warga tak perlu khawatir dengan vaksin Sinovac COVID-19
Arsip - Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan masyarakat di provinsi paling barat Indonesia itu tidak perlu khawatir terhadap vaksin COVID-19 buatan Sinovac, karena status kehalalannya sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Untuk itu kepada masyarakat kita tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum vaksin COVID-19 Sinovac ini,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.

Selama ini, katanya, setiap ada vaksinasi, MPU Aceh selalu menuntut pemerintah agar vaksin tersebut adalah vaksin yang halal.

Untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac ini, lanjut dia, tim dari MUI juga sudah bertolak ke China, kemudian dilanjutkan ke Bio Farma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin buatan China itu.

Baca juga: Polda Aceh kawal dan jaga vaksin COVID-19

“Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac ini tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing dan unsur-unsur manusia di situ,” katanya.

Berbeda dengan vaksin campak-rubella (MR) dulu yang ada unsur manusia, ada kulit manusia. Kalau (Vaksin COVID-19 Sinovac) ini tidak ada, kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.

Dia menambahkan dalam proses pengembangan vaksin itu juga bersentuhan dengan darah, namun darah juga bukan najis mughallazah. Kendati demikian, pengembangannya tetap dilakukan dengan proses yang suci.

“Makanya fatwa MUI itu menyatakan sudah suci dan halal, memang itu yang kita harapkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan,” katanya.

Menyinggung masyarakat mau atau tidak melakukan vaksinasi COVID-19, lanjut Lem Faisal, itu merupakan hal lain yang perlu disosialisasikan oleh pemerintah, terkait baik dan buruknya bagi masyarakat.

“Yang penting status hukum vaksin ini sudah jelas. Masyarakat agar memegang statemen hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan CoronaVac sebagai vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac telah resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca juga: Sebar hoaks vaksin Sinovac haram, warga Simeulue Aceh ditangkap

Baca juga: Tiga sekolah di Banda Aceh ditutup karena abaikan protokol kesehatan

Baca juga: Polda Aceh imbau masyarakat patuhi protokol kesehatan


"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta.

Ia mengatakan dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat itu BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19.

Selain itu, kata dia, vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021