Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut, termasuk Nindy Ayunda.
"Kalau diperlukan," ujar Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di rumahnya.
"Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya APH dan anak-anaknya," ujar Ronaldo.
Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat belum memeriksa Nindy.
"Hari ini belum, tapi tidak menutup kemungkinan. Mungkin bukan cuma Nindy, tapi pihak lain," tutur Ronaldo melanjutkan.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).
Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Baca juga: Polisi selidiki senjata api milik suami penyanyi Nindy Ayunda
Baca juga: Polisi sita "happy five" milik suami penyanyi Nindy Ayunda
Baca juga: Polisi ciduk suami penyanyi Nindy Ayunda
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021