Kementerian Luar Negeri Prancis, melalui pernyataan tertulisnya, mendesak Israel untuk membatalkan rencana tersebut.
"Kami mendorong seluruh pihak (Israel dan Palestina, red) untuk tidak mengambil kebijakan secara sepihak karena itu dapat mengancam solusi dua negara yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan aturan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Prancis.
Kantor Perdana Menteri Israel pada Senin (11/1) mengumumkan 800 rumah akan dibangun di daerah pendudukan, yaitu di Beit El dan Givat Zeev di daerah utara Yerusalem; serta di Tal Menashe, Rehelim, Shavei Shomron, Barkan, dan Karnei Shomron, yang ada di bagian utara Tepi Barat.
Pemerintah Israel belum menyebut tanggal pembangunan ratusan rumah tersebut.
Rakyat Palestina menyebut pembangunan rumah itu sebagai aksi yang melawan hukum
Keputusan sepihak Israel itu tampaknya bertujuan agar rencana pembangunan rumah di Tepi Barat dapat terus berlangsung, utamanya sebelum Joe Biden, presiden AS terpilih, resmi menjabat pada 20 Januari. Biden telah cukup lama aktif mengkritik rencana Israel membangun pemukiman di Tepi Barat.
Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Trump mendukung rencana Israel membangun hunian di Tepi Barat. Trump meninggalkan posisi AS dan terang-terangan mendukung Israel melanggar hukum internasional.
Trump juga memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem sehingga membuat banyak warga Palestina geram.
Banyak negara menyebut aksi Israel membangun pemukiman di Tepi Barat sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Israel membantah anggapan tersebut dan berpendapat pihaknya memiliki hak di Tepi Barat dengan mengutip catatan sejarah dan ayat di kitab suci.
Tepi Barat saat ini dihuni oleh lebih dari 440.000 warga Israel yang datang secara ilegal dan tiga juta warga Palestina, yang hidup dengan otonomi terbatas.
Sumber: Reuters
Baca juga: Gereja peringatkan bahaya proyek "Yudaisasi" Israel di Yerusalem Timur
Baca juga: OKI: pembangunan 800 unit rumah di Tepi Barat langgar resolusi PBB
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021