• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah kirim SMS broadcast ke 500 ribu nakes untuk vaksinasi

Pemerintah kirim SMS broadcast ke 500 ribu nakes untuk vaksinasi

13 Januari 2021 19:52 WIB
Pemerintah kirim SMS broadcast ke 500 ribu nakes untuk vaksinasi
Ilustrasi - Vaksin COVID.Ilustrasi (ANTARA)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia telah mengirimkan broadcast SMS notifikasi kepada sekitar 500 ribu tenaga kesehatan di 91 kabupaten/kota untuk proses registrasi vaksinasi COVID-19 tahap pertama.

"Kami sudah melakukan SMS broadcast sejak kemarin, sekitar 500 ribu orang tenaga kesehatan di 91 kabupaten/kota," kata Direktur Digital Bussiness PT Telkom Indonesia Muhammad Fajrin dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Pengiriman SMS notifikasi tersebut ditujukan bagi individu tenaga kesehatan yang terdata sebagai sasaran vaksinasi tahap pertama yang akan mulai dilakukan pada 15 Januari 2021.

Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur

Baca juga: Erick Thohir minta kepala daerah jaga kualitas vaksin di 2-8 derajat


Setiap tenaga kesehatan yang mendapatkan SMS notifikasi diharuskan untuk melakukan registrasi ulang melalui laman www.pedulilindungi.id, aplikasi ponsel Peduli Lindungi, atau melalui layanan SMS atau UMB di *119#.

Tenaga kesehatan diharuskan melakukan registrasi ulang untuk menentukan tempat fasilitas layanan kesehatan dan jadwal vaksinasi sesuai dengan kesediaan individu yang bersangkutan. Setelah selesai registrasi ulang, tenaga kesehatan akan mendapatkan tiket elektronik untuk vaksinasi berupa QR code.

Tujuan registrasi ulang untuk menentukan fasilitas kesehatan untuk vaksinasi dan waktu kedatangan dimaksudkan untuk ketersediaan dosis vaksin di suatu faskes. Sementara jadwal vaksinasi dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan antrean yang bisa menyebabkan kerumunan dalam proses vaksinasi.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan program vaksinasi untuk tenaga kesehatan di 91 kabupaten-kota akan dilaksanakan mulai Jumat (15/1).

Nadia menerangkan terdapat persyaratan individu yang bisa divaksinasi, yaitu hanya pada rentang usia 18-59 tahun, tidak sedang hamil atau sedang menyusui bagi perempuan, tidak sedang terinfeksi COVID-19, bukan seorang penyintas COVID-19, tidak memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi dan diabetes, serta tidak memiliki penyakit kelainan sistem kekebalan tubuh.

Baca juga: Presiden targetkan 29,55 juta dosis vaksin tiba di daerah hingga Maret

Kemenkes menargetkan vaksinasi untuk 1,4 juta tenaga kesehatan yang akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Januari hingga akhir Februari. Proses vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan baik RS pemerintah, RS daerah, RS swasta, RS TNI Polri, RS BUMN, serta Puskesmas.

Para tenaga kesehatan diharapkan untuk segera melakukan registrasi ulang agar terdaftar dan mendapatkan tiket elektronik sebagai persyaratan vaksinasi.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021