Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) minta semua perusahaan maskapai untuk tetap menjaga kualitas layanan keselamatan, kenyamanan dan kesehatan penumpang.Jangan terpengaruh isu tarif murah yang seringkali kemudian menurunkan kualitas pelayanan (service)
"Jangan terpengaruh isu tarif murah yang seringkali kemudian menurunkan kualitas pelayanan (service)," kata Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman T. Endipraja dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat dan membiarkan pesawat yang sudah uzur tetap dipakai, sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen.
"Diingatkan, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggung jawab maskapai penerbangan, serta masalah pengawasan yang ketat terhadap industri penerbangan oleh kementerian/lembaga terkait, sudah secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, yang perlu saat ini dilakukan adalah mengoptimalkan implementasinya," katanya.
Ia mengakui bahwa masa pandemi memberi tantangan tersendiri, namun semua maskapai dan semua penerbangan tidak dapat dibenarkan untuk mengabaikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan itu.
Menurut dia, untuk menciptakan efesiensi sebaiknya, dilakukan penghematan dari pos-pos lain.
"Perawatan (maintenance) pesawat tidak boleh dipangkas, hal ini bersifat wajib bagi jasa transportasi manapun karena menyangkut keselamatan penumpang," katanya.
Demi kesehatan konsumen, lanjut dia, maskapai penerbangan juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M di dalam pesawat dengan menjaga jarak antara duduk penumpang.
"Kami mendapat temuan adanya maskapai yang tempat duduknya penuh, tanpa ada jarak di antara penumpang," katanya.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menambahkan BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada 2017
tentang jasa pelayanan transportasi udara kepada Kementerian Perhubungan Indonesia Republik Indonesia (Kemenhub RI).
"Semoga harapan BPKN ini menjadi perhatian pemerintah untuk semakin meningkatkan standar keselamatan transportasi, khususnya dalam hal ini jasa penerbangan di Indonesia agar bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan juga tetap menjaga kesehatan di masa pandemi kepada para penumpangnya dan menjamin perlindungan konsumen pada jasa penerbangan," katanya.
Atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ini, lanjut dia, BPKN akan terus mengawal proses hingga tuntas hak para penumpang atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan jasa penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 itu.
Baca juga: BPKN harapkan perbankan siapkan mitigasi dalam layanan digital
Baca juga: BPKN akui tak punya kewenangan eksekusi sengketa konsumen
Baca juga: Ikut patokan WHO, BPKN usul vaksin berbayar paling mahal Rp100 ribu
Baca juga: BPKN terima 1.276 pengaduan sepanjang 2020, e-commerce melonjak
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021