Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Mensos)
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Mensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari, yakni wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram dan Radit dari unsur swasta.
Selain penyidikan untuk tersangka Juliari, KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy sebagai saksi untuk tersangka lainnya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.
Baca juga: Kemensos pastikan penyaluran bansos 2021 sesuai jadwal
Baca juga: Kemensos-BSM kerja sama beri layanan keuangan syariah
Selain Juliari dan Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.
Baca juga: Kemensos siapkan panduan teknis sistem kerja pegawai era normal baru
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021